BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

DPRD DKI Jakarta Tekankan Pengisian Jabatan Kepala SKPD, Hardiyanto Kenneth Desak Pemprov Segera Tunjuk Pejabat Definitif

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 11:53 WIB
75 view
DPRD DKI Jakarta Tekankan Pengisian Jabatan Kepala SKPD, Hardiyanto Kenneth Desak Pemprov Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengisi posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini masih kosong atau diisi oleh pelaksana tugas (plt). Desakan ini datang setelah sejumlah jabatan plt di Pemprov DKI Jakarta terkatung-katung dan sudah melebihi batas waktu yang diatur.

Dalam pernyataan yang disampaikannya, Hardiyanto Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, menyoroti sejumlah jabatan plt di Pemprov DKI Jakarta yang telah melewati batas waktu enam bulan tanpa ada penggantian dengan pejabat definitif. Hal ini, menurutnya, melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.

“Saya mengingatkan kepada Pemprov DKI terkait posisi jabatan plt kepala dinas yang sudah melewati masa enam bulan harus segera diisi dengan pejabat definitif. Banyak jabatan plt kepala dinas yang sudah melampaui masa jabatan enam bulan, dan ini melanggar aturan,” ujar Hardiyanto Kenneth dalam keterangannya pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:

Hardiyanto Kenneth menjelaskan bahwa peraturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang mengatur tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut ketentuan tersebut, jabatan plt hanya boleh dipegang selama maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk periode tiga bulan berikutnya.

Menurut Kent, keberadaan pejabat definitif di posisi-posisi strategis sangat penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pemerintahan. Jabatan plt yang berlarut-larut dapat mengakibatkan ketidakstabilan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas dinas.

Baca Juga:

“Jabatan yang kosong atau diisi plt dalam waktu lama bisa menghambat proses pengambilan keputusan dan merugikan masyarakat. Pejabat definitif diperlukan untuk menjalankan program-program pemerintah dengan optimal dan memberikan kepastian dalam administrasi pemerintahan,” tambahnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan ini. Namun, keberadaan sejumlah jabatan plt yang belum terisi dengan pejabat definitif menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan pengisian posisi yang kosong.

Hardiyanto Kenneth berharap agar Pemprov DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti desakan ini dan melakukan pengisian jabatan-jabatan strategis dengan pejabat definitif yang kompeten. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan di Jakarta, serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

“Semoga pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hal ini dan melakukan pengisian jabatan-jabatan yang kosong dengan pejabat definitif. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepastian dan efektivitas dalam pemerintahan,” tutup Hardiyanto Kenneth.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru