BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Tidak Ngantor Bertahun-tahun , 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat!

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 11:27 WIB
Tidak Ngantor Bertahun-tahun , 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINJAI – Dua anggota Polres Sinjai, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil akibat pelanggaran indisipliner berupa desersi, yaitu ketidakhadiran mereka di kantor selama bertahun-tahun. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan pada Kamis (1/8/2024) di lapangan Mapolres Sinjai, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry.

Dalam upacara tersebut, Kapolres Sinjai, , melakukan prosesi pemecatan dengan cara pencoretan foto kedua anggota tersebut dari daftar personel kepolisian. Proses ini menandakan penghapusan nama mereka dari institusi Polri. Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 untuk Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 untuk Brigpol Jusnadi.

Upacara PTDH ini dihadiri oleh jajaran Polres Sinjai, termasuk Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kapolsek, perwira staf, serta segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara. Meskipun demikian, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi tidak hadir dalam acara tersebut. Absennya kedua anggota yang diberhentikan menegaskan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan.

Kapolres Sinjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan untuk memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. “Kepolisian harus menjaga integritas dan disiplin anggotanya. Ketidakhadiran yang berkepanjangan dan tanpa alasan yang jelas tidak bisa diterima,” ujar AKBP Harry Azhar Hasry.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi salah satu langkah dalam upaya Polres Sinjai untuk memastikan bahwa seluruh personelnya mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru