BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025: ASN Boleh Poligami dan Perceraian, Dengan Syarat Ketat

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 09:43 WIB
Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025: ASN Boleh Poligami dan Perceraian, Dengan Syarat Ketat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini mengatur secara ketat mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN DKI Jakarta.

Teguh menyebutkan bahwa dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN di Jakarta dapat memiliki kehidupan keluarga yang lebih terlindungi. “Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, baik dalam hal perkawinan maupun perceraian, dengan tujuan akhir menjaga kesejahteraan keluarga tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan pers, Sabtu (18/1).

Salah satu aspek penting dalam Pergub ini adalah syarat untuk berpoligami, yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atasan, persetujuan istri, serta harus memiliki penghasilan yang cukup. “Perkawinan yang dilakukan ASN harus terlaporkan, dan kami juga memastikan bahwa hak-hak keluarga yang mungkin terdampak, seperti istri dan anak-anak, dapat terlindungi,” tegas Teguh.

Untuk izin perceraian, Pergub ini menetapkan alasan-alasan tertentu yang harus dipenuhi, seperti salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi, atau melakukan penganiayaan berat terhadap pihak lain. Proses perceraian juga harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan.

ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi kriteria berikut:

Mendapat persetujuan dari istri atau istri-istri secara tertulis. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki izin dari pengadilan.

Beberapa alasan perceraian yang diperbolehkan dalam Pergub ini antara lain:

Salah satu pihak berbuat zina. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari lima tahun. Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Beberapa pihak menanggapi kebijakan ini dengan kekhawatiran. Usman Hamid, aktivis hak perempuan, menyebut kebijakan ini diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal poligami. Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan memperhatikan keadilan dan kesejahteraan keluarga ASN.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru