
Jangan Disepelekan, Ini 6 Gejala Tubuh Kekurangan Protein!
MEDAN Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang sangat penting bagi tubuh manusia. adsenseSelain berperan dalam membentuk dan m
Kesehatan
JAKARTA –Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini mengatur secara ketat mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN DKI Jakarta.
Teguh menyebutkan bahwa dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN di Jakarta dapat memiliki kehidupan keluarga yang lebih terlindungi. “Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, baik dalam hal perkawinan maupun perceraian, dengan tujuan akhir menjaga kesejahteraan keluarga tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan pers, Sabtu (18/1).
Salah satu aspek penting dalam Pergub ini adalah syarat untuk berpoligami, yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atasan, persetujuan istri, serta harus memiliki penghasilan yang cukup. “Perkawinan yang dilakukan ASN harus terlaporkan, dan kami juga memastikan bahwa hak-hak keluarga yang mungkin terdampak, seperti istri dan anak-anak, dapat terlindungi,” tegas Teguh.
Untuk izin perceraian, Pergub ini menetapkan alasan-alasan tertentu yang harus dipenuhi, seperti salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi, atau melakukan penganiayaan berat terhadap pihak lain. Proses perceraian juga harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan.
ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi kriteria berikut:
Mendapat persetujuan dari istri atau istri-istri secara tertulis. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki izin dari pengadilan.Beberapa alasan perceraian yang diperbolehkan dalam Pergub ini antara lain:
Salah satu pihak berbuat zina. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari lima tahun. Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.Beberapa pihak menanggapi kebijakan ini dengan kekhawatiran. Usman Hamid, aktivis hak perempuan, menyebut kebijakan ini diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal poligami. Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan memperhatikan keadilan dan kesejahteraan keluarga ASN.
(N/014)
MEDAN Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang sangat penting bagi tubuh manusia. adsenseSelain berperan dalam membentuk dan m
KesehatanMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT P
Hukum dan KriminalACEH BARAT Banjir luapan melanda tiga desa di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, usai wilayah tersebut diguyur hujan
PeristiwaJAKARTA Proses penunjukan pelatih kepala baru Timnas Indonesia memasuki babak krusial.adsense Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamen
OlahragaJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Astindo Sumut Travel Exchange (ASTEX) 20
PariwisataMEDAN Proyek rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan di Kota Medan menghadapi kendala serius. adsenseDi luar dugaan, kolong jembatan yan
PeristiwaMEDAN PT PLN (Persero) melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Medan Selatan hari ini, Selasa (21/10/2025).adsense Akibatny
NasionalJAKARTA Memasuki satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai capaian stra
NasionalJAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons serius arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya pe
Pendidikan