BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Geledah Empat Lokasi dan Amankan Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 05:07 WIB
84 view
KPK Geledah Empat Lokasi dan Amankan Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi yang berada di kawasan Jabodetabek, antara lain dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 16 dan 17 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang sedang disidik. Dari penggeledahan ini, KPK berhasil menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp100 juta, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

“KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu,” jelas Tessa.

Baca Juga:

Selain itu, pada pekan ini KPK juga telah menyita enam unit apartemen yang terletak di Tangerang Selatan, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp20 miliar. Apartemen tersebut diduga milik Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tessa menambahkan bahwa KPK memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif dalam mengungkap perkara ini dan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam proses penyidikan. Sebaliknya, bagi pihak yang tidak kooperatif, KPK berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang guna memastikan pemulihan kerugian negara dapat terlaksana dengan maksimal.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-Maret 2024. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Jadwal Lengkap Arsenal di Liga Inggris 2025/2026, Langsung Hadapi Manchester United di Pekan Pertama
Densus 88 Koordinasi dengan Arab Saudi Usut Teror Bom Pesawat Saudia Airlines
Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Didesak Gelar Perkara Khusus
1,3 Juta Calon Penerima Gagal Dapat Bansos PKH, Gus Ipul Ungkap Penyebabnya
Mualem Tegaskan Tak Akan Kelola Bersama 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: “Itu Hak Kita”
Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta Akan Digelar di Lapangan Banteng, Angkat Budaya Betawi
komentar
beritaTerbaru