BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Ridwan Mansyur Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA

BITVonline.com - Kamis, 16 Januari 2025 10:54 WIB
49 view
Ridwan Mansyur Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengonfirmasi bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur telah mengajukan izin untuk hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025). Ridwan Mansyur diperiksa terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Palguna menjelaskan bahwa permintaan keterangan tersebut tidak mendadak. KPK telah lama menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Mansyur sebagai saksi, namun jadwal sidang di MK yang sangat padat menyebabkan pemeriksaan baru dapat dilaksanakan pada hari ini.

“Penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau (Pak Ridwan) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hari ini kebetulan Panel II tidak ada sidang, sehingga waktu tersebut dimanfaatkan oleh beliau untuk memberikan keterangan,” ujar Palguna saat ditemui wartawan.

Baca Juga:

Ridwan Mansyur yang merupakan anggota Majelis Hakim Panel 2 dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024, menyatakan bahwa ia sudah selesai memberikan keterangan dan hanya dimintai penjelasan terkait perkara yang sedang disidik KPK. Namun, ia memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.

“Saya cuma memberi keterangan, sudah selesai,” ujar Ridwan Mansyur singkat.

Baca Juga:

Terkait kasus yang melibatkan Hasbi Hasan, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap, dan juga kasus pencucian uang yang kini sedang dalam tahap penyidikan. Hasbi Hasan sebelumnya dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam perkara suap.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sikap mendukung Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan yang dapat membantu KPK dalam menyelesaikan tugasnya.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru