BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Bos Antam Bongkar Fakta: Klarifikasi Terkait Pemalsuan Emas 109 Ton Emas

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 02:54 WIB
Bos Antam Bongkar Fakta: Klarifikasi Terkait Pemalsuan Emas 109 Ton Emas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Nico Kanter, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), angkat bicara terkait dugaan kasus pemalsuan emas seberat 109 ton yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (03/06/2024), Nico menjelaskan bahwa bukanlah kasus pemalsuan emas yang sedang diselidiki, melainkan terkait proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.

Dalam pernyataannya, Nico menegaskan bahwa “Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, kami jelaskan pada Beliau ini buka pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu.”

Dalam konteks ini, Nico menjelaskan bahwa proses lebur cap atau licensing emas merupakan bagian dari proses bisnis yang berjalan di ANTM. Proses ini, menurutnya, tidak merugikan negara sebagaimana yang dituduhkan. “Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, Beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu,” tambah Nico.

Baca Juga:

Namun, Nico juga mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses bisnis ANTM terkait dengan proses lebur cap ini. Dia menyatakan bahwa ada branding atau licensing yang tidak dikenakan biaya, yang kemudian menjadi sorotan Kejaksaan. “Ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding,” jelasnya.

Meski demikian, Nico menegaskan bahwa ANTM tidak memproses emas yang diproduksi secara ilegal. “Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” tegasnya.

Baca Juga:

Dalam sesi tanya jawab dengan anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Nico menegaskan perlunya klarifikasi yang tepat terhadap publik. “Kadang-kadang yang diberitakan media kalau kita baca dengan teliti, Direktur Penyidikan dari Kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Nico.

Nico juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh ANTM adalah melakukan kajian komprehensif bersama dengan Kejaksaan untuk mengidentifikasi kerugian yang sebenarnya. “Ada baiknya kita dapat kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB, untuk membuktikan apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.

Namun, Nico menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah yang gegabah. “Kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan Kejaksaan meng-identify kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010-2021, jadi a whole ten years,” tutup Nico.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam dunia bisnis dan hukum, serta pentingnya klarifikasi yang akurat dan kajian komprehensif dalam menangani masalah yang kompleks.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKBM Abu Bakar Ash-Shiddiq Tawarkan Pendidikan Inklusif Berbasis Agama dan Karakter di Bandar Lampung
Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Tak Miliki Ijazah SMA
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Hadiri Parade Militer dan Bertemu Xi Jinping di Beijing
Uya Kuya Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Mertua, Termasuk Kucing dan Dokumen Berharga
Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan
Ketua DPD RI: Jabatan Publik Adalah Pengabdian, Bukan Ajang Kuasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru