BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28,25 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara Lebih Cepat dari Target
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Na
EKONOMI
JAKARTA — Gugatan hukum yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo mulai menemukan titik damai.
Dua dari enam tergugat, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/9/2025).
Dengan tercapainya perdamaian ini, Paiman menyatakan akan mencabut laporan pidana dan perdata terhadap kedua pihak tersebut yang sebelumnya telah ia daftarkan di Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pak Bitor sudah mengakui kekeliruannya dan menyatakan bahwa saya tidak terlibat mencetak ijazah Presiden Jokowi. Maka, laporan akan saya cabut. Saya ingin publik tahu, saya tidak pernah mencetak ijazah palsu siapa pun, termasuk Pak Jokowi," ujar Paiman usai mediasi.
Meskipun demikian, gugatan terhadap Roy Suryo dan empat tergugat lainnya, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan Sianipar, masih tetap berjalan.
Hingga kini, belum ada proses mediasi antara Paiman dengan para tergugat tersebut.
"Yang hari ini mediasi hanya dengan Pak Bitor dan Pak Hermanto. Untuk Roy Suryo dan yang lain belum ada. Kami tunggu saja prosesnya, tapi saya harap mereka juga bersedia membantu membersihkan nama baik saya," tegas Paiman.
Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dinilai mencemarkan nama baik Paiman sebagai akademisi dan pejabat negara.
Paiman yang juga menjabat sebagai rektor di sebuah universitas swasta mengatakan tuduhan tersebut telah merusak kredibilitasnya.
"Sebagai dosen, bahkan rektor, saya merasa reputasi saya sangat terganggu. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal kehormatan institusi pendidikan yang saya pimpin," ungkapnya.
Paiman mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi langsung dengan Presiden Jokowi terkait langkah hukum yang ia ambil.
Menurutnya, Jokowi mendukung upaya hukum tersebut sebagai bentuk pelurusan informasi.
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Na
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas pengiriman 1.050 ton cabai merah dari Kabupaten Karo menuju Kota Pala
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan enam basis utama sebagai arah pembangunan daerah dalam Musyawarah Perencanaan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memproyeksikan ruang penurunan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed) atau Fed Funds Rate (FFR) akan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan Indonesia menolak segala bentuk pungutan biaya atau tol bagi kapalkapal komersial y
INTERNASIONAL
KOTA PADANG Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan sebanyak 82,9 juta anak Indonesia dapat menerima manfaat Program Ma
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki keb
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas kontribusi dalam misi
PEMERINTAHAN
MEDAN Penasehat hukum terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan, menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Harga kebutuhan pokok bersubsidi di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam. Diduga akibat lemahnya penegakan hukum
EKONOMI