BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Ketua MK Tegur Kuasa Hukum yang Salah Ucapkan Kata ‘Kasuistis’ dalam Sidang

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 08:55 WIB
Ketua MK Tegur Kuasa Hukum yang Salah Ucapkan Kata ‘Kasuistis’ dalam Sidang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan teguran kepada kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yapen, Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi, terkait pengucapan kata yang salah dalam sidang perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025. Teguran tersebut terjadi ketika kuasa hukum, Jaka Iswet, berulang kali melafalkan kata ‘kasuistis’ dengan cara yang tidak benar.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Jaka Iswet menyampaikan pokok perkara yang berkaitan dengan penundaan pemberlakuan ambang batas pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Saat menyampaikan argumen, Jaka secara tidak sengaja menyebut kata ‘kasuistis’ sebagai ‘kasuasitis’.

Setelah beberapa kali mengulang kesalahan yang sama, Ketua MK Suhartoyo memberi koreksi langsung.

Baca Juga:

“Kasuistis,” kata Suhartoyo dengan tegas.

“Kasuasitis,” jawab Jaka.

Baca Juga:

Suhartoyo kemudian meminta Jaka untuk mengulang pengucapan tersebut dengan benar. Dengan pelan-pelan, Jaka akhirnya berhasil melafalkan kata yang benar: “Kasu…is…tis.”

“Pelan-pelan lah, Anda lawyer kok,” ujar Suhartoyo dengan nada mengingatkan.

Sidang tersebut merupakan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yapen, Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi, yang mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. Dalam petitum perkara, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penghitungan suara ulang dan menetapkan perolehan suara yang benar.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
DeepMind: AI Akan Pangkas Waktu Penemuan Obat Jadi Hitungan Bulan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Nasional, Ini Daftarnya!
Gerindra Usulkan Satu Warga Satu Akun per Platform Medsos
Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Buka Peluang Periksa Mantan Pj Bupati
Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru