BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Anggota KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka Pemalsuan Daftar Hadir Pemilih dalam Pilkada 2024

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 03:51 WIB
50 view
Anggota KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka Pemalsuan Daftar Hadir Pemilih dalam Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTT -Penyidik Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menetapkan seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berinisial STM (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada Serentak 2024. Tersangka diketahui bertugas di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa STM, yang juga dikenal dengan nama Ivan, diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar pada daftar hadir pemilih. Dalam kasus ini, STM diduga mengisi tanda tangan pemilih yang tidak hadir di TPS tersebut, termasuk pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang pindah memilih.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” jelas AKP Lufthi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu pagi.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Setelah melakukan kajian dan penyelidikan, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan, dan penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika terbukti bersalah, STM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah dokumen, termasuk salinan daftar hadir pemilih di TPS tersebut.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutup AKP Lufthi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prabowo Janji Berantas Korupsi: "Gue Ngerti Tipu-Tipu Mereka!"
Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Fokus Perbaiki Nasib Buruh di Indonesia
Prabowo: Buruh Tak Pernah Tinggalkan Saya, Kini Saatnya Saya Membalas
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
Polisi Periksa Dewas dan Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Terkait Dugaan Sambungan Ilegal
Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi, 179 Tabung LPG 3 Kg Diamankan
komentar
beritaTerbaru