JAKARTA -Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1). Godam diperiksa sebagai saksi terkait perlintasan eks kader PDI-P, Harun Masiku, yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Godam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.49 WIB didampingi dua orang. Dalam keterangannya, Godam mengaku dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait perlintasan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
“Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku,” ujar Godam setelah tiba di KPK.
Kasus Harun Masiku mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat OTT tersebut digelar, Harun Masiku berhasil lolos dan hingga kini masih berstatus buronan. KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.