BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mahfud MD Tanggapi Gugatan PDIP Terhadap KPU RI, Minta Tunggu Perkembangan Sidang di PTUN

BITVonline.com - Minggu, 28 April 2024 11:03 WIB
49 view
Mahfud MD Tanggapi Gugatan PDIP Terhadap KPU RI, Minta Tunggu Perkembangan Sidang di PTUN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam suasana politik yang memanas jelang Pilpres 2024, Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Mahfud MD, dalam pernyataannya, menunjukkan sikap yang cermat dan netral terhadap perkembangan gugatan tersebut. Dengan tenang, beliau menyatakan bahwa sebagai seorang pakar hukum, dirinya hanya dapat menunggu perkembangan dari gugatan yang diajukan oleh PDIP kepada KPU RI.

“Ya kita tunggu aja, saya hanya seorang pakar hukum, bukan pihak yang terlibat langsung dalam gugatan itu. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Mahfud MD saat ditemui dalam acara halal bihalal dan pagelaran seni di Jakarta Selatan pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:

Gugatan PDIP terhadap KPU RI telah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan siap untuk disidangkan. Sidang perdana telah dijadwalkan pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang. Hal ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan dinamika politik dan hukum yang terjadi di tengah persiapan Pemilihan Umum.

Humas PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa proses persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan kesempurnaan materi gugatan yang diajukan oleh PDIP. Majelis hakim telah ditunjuk dan persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB pada tanggal yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Mahfud MD juga menyoroti pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan adil, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumennya.

Dalam konteks politik dan hukum, gugatan PDIP ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Kehadiran Mahfud MD sebagai seorang pakar hukum memberikan pandangan yang lebih mendalam terhadap aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini.

Pada akhirnya, publik dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil pelajaran dari proses hukum ini, sehingga proses politik dan pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru