BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewan Pengawas Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

BITVonline.com - Rabu, 24 April 2024 04:46 WIB
Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewan Pengawas Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mencerminkan komitmen KPK dalam menjaga integritas dan independensinya.

Menurut Nurul Ghufron, laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap insan Komisi memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi lainnya.

Dalam konteks ini, dugaan yang dilaporkan Ghufron terkait anggota Dewas yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya. Salah satu peristiwa yang dilaporkan adalah permintaan analisa transaksi keuangan yang dilakukan oleh anggota Dewas, padahal tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Hal ini menjadi sorotan karena Dewas seharusnya bukan merupakan lembaga penyidik, melainkan lembaga pengawasan.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh Ghufron merupakan sikap pribadi dari Wakil Ketua KPK tersebut. Meskipun demikian, pimpinan KPK menghormati langkah yang diambil oleh Ghufron sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan tata kelola yang baik.

Meski melibatkan salah satu anggota Dewas, Nawawi optimis bahwa Dewas KPK akan mengusut laporan tersebut secara profesional. Meskipun informasi terkait anggota Dewas yang dilaporkan belum diungkap, hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menjaga independensinya dan mengawal proses pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Laporan ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam lembaga-lembaga penegak hukum serta perlunya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di dalamnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru