BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Persiapan Matang KPU Kota Medan, Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024

BITVonline.com - Selasa, 23 April 2024 09:05 WIB
Persiapan Matang KPU Kota Medan, Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Hotel Santika di Jalan Kapten Maulana, Kota Medan, menjadi saksi dari momen penting dalam tahapan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar sosialisasi pilkada serentak yang dihadiri oleh berbagai lembaga pemerintah, TNI, Polri, hingga perwakilan partai politik pada Selasa (23/4/2023).

Sosialisasi ini bukan sekadar acara formal, melainkan langkah awal dari serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan transparan. Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah pembentukan panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.

KPU Kota Medan telah mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk melakukan perekrutan kembali badan adhoc untuk pemilihan kepala daerah 2024. Perekrutan ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.

Proses perekrutan ini diawali dengan pengumuman pembentukan PPK yang berlangsung mulai 23 sampai 27 April 2024, dan pembentukan PPS dari 2 sampai 6 Mei 2024. Selanjutnya, penetapan anggota PPK akan dilaksanakan pada 15 dan 16 Mei dengan masa kerja delapan bulan hingga Januari 2025, sama halnya dengan PPS.

KPU juga memberikan dorongan agar KPU Kabupaten/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing untuk memudahkan pendaftar. Tahapan pendaftaran meliputi pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan, dan pelantikan.

Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non-mandiri dengan wajib melakukan registrasi melalui Siakba. Semua tahapan ini menunjukkan komitmen KPU Kota Medan dalam menjalankan proses pemilihan kepala daerah secara profesional dan transparan, serta memastikan kesiapan anggota panitia untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan persiapan yang matang seperti ini, diharapkan pilkada 2024 dapat berjalan sukses dan memberikan pemimpin yang berkualitas bagi Kota Medan.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru