JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, yang kini dilaporkan ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Laporan ini dibuat oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), di Polda Babel.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Bambang Hero Saharjo dilakukan berdasarkan permintaan negara dan sebagai bagian dari proses audit yang melibatkan auditor negara. Menurut Harli, penghitungan kerugian negara tersebut telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp 29 triliun serta kerugian akibat kerusakan lingkungan yang totalnya mencapai Rp 271 triliun.
“Yang meminta untuk melakukan kajian dan perhitungan itu adalah negara, melalui Kejagung,” kata Harli. “Dan hasilnya telah diadopsi oleh pengadilan sebagai kerugian keuangan negara.”
Harli juga menegaskan bahwa tindakan Bambang Hero Saharjo dalam memberikan penghitungan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Harli menyayangkan adanya laporan terhadap Bambang yang dianggapnya sebagai upaya untuk menghalangi proses hukum yang berjalan.
Bambang Hero Saharjo sendiri menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan aturan yang ada. “Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bambang, sambil menambahkan bahwa ia adalah salah satu penyusun PermenLH Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang juga mengkritik laporan yang menuduhnya memberikan keterangan palsu, karena menurutnya jika perhitungannya salah, Majelis Hakim seharusnya tidak menerima hasil tersebut.
Kejagung pun menyatakan bahwa akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan perlindungan kepada Bambang Hero Saharjo, yang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai ahli yang diminta untuk memberikan pendapat mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut.
(N/014)
Kejagung Berikan Perlindungan Hukum kepada Bambang Hero Saharjo Terkait Kasus Kerugian Negara Rp 271 Triliun