
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
MEDAN PLN UP 3 Medan mengumumkan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan yang berdampak pada pemadaman listrik di
Nasional
JAKARTA -Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah digodok saat ini memunculkan dilema terkait netralitas ASN dan otonomi daerah. Di satu sisi, revisi ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis, namun di sisi lain, wacana pengalihan kewenangan penetapan pejabat eselon II dari daerah ke pemerintah pusat justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan semangat desentralisasi yang menjadi landasan otonomi daerah.
Gagasan untuk mengalihkan kewenangan tersebut menuai kritik tajam. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin semangat desentralisasi yang menjadi dasar otonomi daerah dapat dipertahankan jika kewenangan strategis daerah tergerus? Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru terlihat seperti pergeseran masalah, yang berpotensi melemahkan otonomi daerah itu sendiri.
Otonomi daerah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ruh dari desentralisasi yang memungkinkan kepala daerah menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, jika kewenangan dalam penetapan pejabat eselon II diserahkan kepada pemerintah pusat, daerah tidak lagi memiliki kebebasan dalam memilih pejabat yang sesuai dengan tantangan lokal mereka.
Baca Juga:
Hal ini berisiko mengganggu efektivitas pelaksanaan program-program daerah. Pejabat yang ditunjuk oleh pusat mungkin memiliki agenda yang berbeda atau bahkan kurang memahami kebutuhan masyarakat lokal. Akibatnya, daerah bisa berubah menjadi perpanjangan tangan pusat tanpa adanya daya inovasi dan respons terhadap kebutuhan warga.
Pergeseran kewenangan ini juga berisiko mengurangi akuntabilitas lokal. Kepala daerah yang terpilih langsung oleh rakyat kehilangan kontrol atas tim strategis mereka, dan rakyat pun kehilangan saluran untuk meminta pertanggungjawaban atas kegagalan program pembangunan lokal. Friksi antara pusat dan daerah bisa semakin parah jika pejabat yang ditunjuk pusat tidak memenuhi harapan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Koordinasi yang lebih panjang antara pusat dan daerah dalam proses penetapan pejabat juga dapat memperlambat pengambilan keputusan yang sangat dibutuhkan daerah. Ini menjadi dilema nyata yang dihadirkan oleh wacana revisi UU ASN ini.
(N/014)
MEDAN PLN UP 3 Medan mengumumkan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan yang berdampak pada pemadaman listrik di
NasionalJAKARTA Video buatan AI yang menampilkan suasana seolah seseorang berada di neraka viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Salah sat
AgamaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk d
NasionalTAPSEL Perseteruan antara warga Kelurahan Muara Manompas, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan PT Samukti Karya Lestari (SKL) kembal
BeritaDENPASAR Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Apel Jam Pimpinan yang digelar
NasionalBALIRespons cepat ditunjukkan Polsek Denpasar Selatan dalam menangani insiden pohon tumbang di kawasan Jl. Raya Sesetan, Denpasar, pada Seni
NasionalTAPTENG Sebuah warung kopi legendaris yang terletak di kawasan Simpang DPR, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ludes dilalap si jago merah
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, angkat bicara mengenai polemik
NasionalJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (10/6/2025
EkonomiJAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menanggapi beredarnya surat dari Forum Purnawirawan Pra
Politik