Kejati Sumut Tanggapi Kabar 2 Jaksa Sergai Diamankan Kejagung
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan terkait kabar penangkapan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Se
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Zakat fitrah merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari ibadah Ramadan bagi umat Muslim. Setiap tahunnya, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, muncul pertanyaan seputar hukum membayar zakat fitrah secara online.
Seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah secara online telah menjadi opsi yang semakin diminati oleh umat Muslim. Metode ini memudahkan mereka untuk berkontribusi dalam membantu sesama dengan menggunakan layanan perbankan digital, e-wallet, atau QRIS tanpa harus melakukan transaksi secara langsung dengan pengelola zakat.
Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), pembayaran zakat fitrah secara online dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadahnya. Hal yang paling penting adalah niat yang tulus dari pemberi zakat serta dana yang diberikan sampai kepada penerima zakat yang membutuhkan.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, yang menyatakan bahwa pemberian zakat tidak harus dilakukan secara fisik atau langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat fitrah yang dikeluarkan secara online tetap dianggap sah asalkan niatnya tulus dan dana tersebut digunakan untuk tujuan zakat yang benar.
Dalam sebuah jurnal hukum Islam yang berjudul “Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam”, disebutkan bahwa zakat fitrah dapat dibayar secara online dengan syarat tetap mematuhi ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Meskipun demikian, disarankan untuk tetap melaksanakan zakat fitrah secara langsung dengan makanan pokok, namun dalam situasi mendesak, pembayaran secara online dengan uang digital juga diperbolehkan.
Perubahan ini sejalan dengan adaptasi umat Muslim terhadap perkembangan zaman dan teknologi, yang memungkinkan mereka untuk beribadah dengan lebih praktis namun tetap sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah secara online dapat menjadi alternatif yang efektif dan efisien dalam mendukung kesejahteraan sosial dan keberlangsungan amal ibadah umat Muslim di era digital.
(K/09)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan terkait kabar penangkapan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang hari lahir Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, yang diperingati pad
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan masih mengalami syok usai ditangkap oleh Jaksa Agung Muda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta penjelasan terkait kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terh
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan aturan keseragaman warna pada kemasan seluruh produk tembakau, termasuk roko
NASIONAL
JAKARTA Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, resmi naik ke posisi ketiga klasemen sementara Moto3 musim 2026 setelah pembalap Spanyo
OLAHRAGA
MEDAN PT PLN (Persero) menargetkan pemulihan jaringan listrik di Sumatera Utara yang terdampak kerusakan Saluran Udara Tegangan Ekstra T
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh di kawasan Medan Belawan, tidak hanya d
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh menyalurkan bantuan kepada 60 lanjut usia (lansia) korban kebakaran di Desa Kampung Jawa,
NASIONAL