Simulasi Biaya Pertanahan Kini Lebih Mudah, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku!
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan semakin memperkuat transparansi dan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi
Pemerintahan
JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, memunculkan sorotan tajam terkait kaidah ushul fikih yang dikutip oleh Abdul Chair Ramadhan dari pihak Prabowo-Gibran. Dalam sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024), Arsul menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kaidah dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih, yang mengartikan bahwa mencegah kerugian lebih baik daripada mendapatkan manfaat.
“Ini agar kami tidak salah dalam menginterpretasi keterangan ahli, tadi dikutip kaidah dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih. Saya ingin bertanya, yang dimaksud dengan mafsadat dan maslahah, terkait dengan apa yang dimohon?” ujar Arsul, membangun dialog dalam suasana yang penuh kecerdasan.
“Apakah tindakan yang harus diambil adalah menolak permohonan atau menerima permohonan?” lanjutnya, menggali lebih dalam esensi dari kaidah tersebut.
Menyikapi hal ini, Abdul mengakui bahwa kaidah tersebut sejalan dengan teori. Baginya, kaidah harus diaplikasikan dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Dalam konteks ini, yang harus didahulukan, para Imam Mazhab memiliki pandangan yang berbeda, bahkan di antara Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanafi pun terdapat perbedaan,” ujarnya, menyoroti keragaman pandangan di dalam Islam.
“Namun terkait dengan kaidah maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu, itu menunjukkan adanya manfaat yang harus diperoleh dan tidak boleh ditinggalkan,” lanjutnya.
Abdul menjelaskan bahwa kaidah tersebut, jika diterapkan dalam putusan hukum, haruslah mengaitkan antara manfaat dan kemudaratan. Baginya, kaidah ini bermakna untuk mencegah terjadinya kemungkaran.
“Terjadi mafsadat atau mudarat, jika terdapat pilihan yang membuat kemungkaran muncul, kaidah tersebut menekankan pada pencegahan kemungkaran yang harus diprioritaskan daripada memperoleh kebaikan,” tegasnya.
“Karena dalam Islam, ukuran-ukuran ini sangat jelas, dan hal ini menentukan syarat-syarat yang harus dipatuhi,” tambahnya.
Pertukaran pandangan ini menambah wawasan bagi para pihak yang hadir dalam sidang tersebut, serta memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas hukum dan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.
(K/09)
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan semakin memperkuat transparansi dan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi
Pemerintahan
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyelenggarakan Workshop Perkawinan Adat Melayu Sumatera Timur pad
Seni dan Budaya
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah resmi menunjuk AKP Rahmat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) P
Nasional
GAYO LUES Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika dengan
Hukum dan Kriminal
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh kepala daerah di Pulau Sumatera untuk memperkuat kon
Ekonomi
DENPASAR Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur.
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang senilai hampir Rp10 miliar terkait kasus dugaan korups
Hukum dan Kriminal
MEDAN Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar BTS atau yang dikenal sebagai ARMY. adsenseRM, pemimpin grup BTS, secara resmi
Entertainment
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya mendapat dukungan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabumin
Ekonomi
MEDAN Microsoft kembali membuat langkah besar dalam transformasi digital dengan mengumumkan pembaruan besar sistem operasi Windows 11, m
Sains & Teknologi