BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Asrul Sani Tanya Kaidah Ushul Fikih Pada Ahli Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres

BITVonline.com - Kamis, 04 April 2024 03:56 WIB
Asrul Sani Tanya Kaidah Ushul Fikih Pada Ahli Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, memunculkan sorotan tajam terkait kaidah ushul fikih yang dikutip oleh Abdul Chair Ramadhan dari pihak Prabowo-Gibran. Dalam sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024), Arsul menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kaidah dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih, yang mengartikan bahwa mencegah kerugian lebih baik daripada mendapatkan manfaat.

“Ini agar kami tidak salah dalam menginterpretasi keterangan ahli, tadi dikutip kaidah dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih. Saya ingin bertanya, yang dimaksud dengan mafsadat dan maslahah, terkait dengan apa yang dimohon?” ujar Arsul, membangun dialog dalam suasana yang penuh kecerdasan.

“Apakah tindakan yang harus diambil adalah menolak permohonan atau menerima permohonan?” lanjutnya, menggali lebih dalam esensi dari kaidah tersebut.

Menyikapi hal ini, Abdul mengakui bahwa kaidah tersebut sejalan dengan teori. Baginya, kaidah harus diaplikasikan dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.

“Dalam konteks ini, yang harus didahulukan, para Imam Mazhab memiliki pandangan yang berbeda, bahkan di antara Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanafi pun terdapat perbedaan,” ujarnya, menyoroti keragaman pandangan di dalam Islam.

“Namun terkait dengan kaidah maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu, itu menunjukkan adanya manfaat yang harus diperoleh dan tidak boleh ditinggalkan,” lanjutnya.

Abdul menjelaskan bahwa kaidah tersebut, jika diterapkan dalam putusan hukum, haruslah mengaitkan antara manfaat dan kemudaratan. Baginya, kaidah ini bermakna untuk mencegah terjadinya kemungkaran.

“Terjadi mafsadat atau mudarat, jika terdapat pilihan yang membuat kemungkaran muncul, kaidah tersebut menekankan pada pencegahan kemungkaran yang harus diprioritaskan daripada memperoleh kebaikan,” tegasnya.

“Karena dalam Islam, ukuran-ukuran ini sangat jelas, dan hal ini menentukan syarat-syarat yang harus dipatuhi,” tambahnya.

Pertukaran pandangan ini menambah wawasan bagi para pihak yang hadir dalam sidang tersebut, serta memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas hukum dan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru