JAKARTA – Ruang sidang DPR RI dipenuhi antusiasme saat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan dalam rapat paripurna hari Kamis (28/3/2024). Dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, rapat tersebut menjadi momen penting dalam perubahan struktur pemerintahan di tingkat desa di seluruh Indonesia.
Sejak awal, revisi ini telah menimbulkan berbagai perdebatan dan diskusi intensif di antara anggota DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utamanya adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan dari sembilan fraksi yang mendukung revisi tersebut, menegaskan keseriusan DPR RI dalam memperkuat peran dan fungsi desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri.
Pertanyaan penting diajukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk menyetujui revisi UU Desa. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui revisi tersebut, menandai langkah penting menuju penegasan hukum atas perubahan dalam pemerintahan desa.
Sejak awal pembahasan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, telah menekankan pentingnya aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam revisi UU Desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan di tingkat desa.
Langkah yang diambil oleh DPR RI ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga mengandung makna mendalam bagi kemajuan pemerintahan desa di Indonesia. Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, diharapkan akan tercipta stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.
Kini, revisi UU Desa telah menjadi undang-undang, membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Tantangan ke depan adalah implementasi yang efektif dan efisien dari ketentuan-ketentuan baru ini, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia.
(K/09)
DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang