BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

DPRD Kota Medan Tetapkan Lima Anggota Badan Kehormatan Periode 2024-2029

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 07:52 WIB
70 view
DPRD Kota Medan Tetapkan Lima Anggota Badan Kehormatan Periode 2024-2029
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) dalam Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, yang berlangsung pada Senin (13/01/2025).

Lima anggota BKD yang terpilih untuk periode pertama ini adalah Robby Barus SE MAP, H Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH, dan Lailatul Badri. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pemilihan yang berlangsung lancar, di hadiri oleh anggota DPRD Kota Medan dan sejumlah pihak terkait.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang memimpin rapat paripurna, mengungkapkan apresiasi atas kelancaran proses pemilihan dan penetapan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2029,” ujarnya.

Baca Juga:

Wong juga menambahkan bahwa dengan terpilihnya anggota Badan Kehormatan ini, alat kelengkapan DPRD Kota Medan telah lengkap dan siap bekerja sesuai dengan tugas serta fungsinya. “Kami berharap anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan segera memilih pimpinan untuk Badan Kehormatan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna 28 November 2024, masing-masing fraksi DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama-nama untuk duduk dalam Badan Kehormatan. Usulan tersebut kemudian dipilih dalam rapat paripurna untuk membentuk komposisi anggota BKD Kota Medan periode 2024-2029.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 55 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018, Badan Kehormatan DPRD Kota Medan terdiri dari lima orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru
Gurita Serakahnomics

Gurita Serakahnomics

OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah

Opini