Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp 958 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan bagian dari cicilan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar.
Menurut keterangan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, melalui biro keuangan pada Senin (18/3/2024). Ali Fikri menjelaskan bahwa setoran tersebut merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Herman Sutrisno, yang mencapai Rp 10,2 miliar.
“Uang yang disetorkan merupakan cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp 10,2 miliar,” ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa sisanya akan dikenakan penagihan kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Herman Sutrisno, bersama seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.
“Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima,” kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
Dalam penyelidikan, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya, namun pembayaran cicilan pinjaman tersebut dibebankan kepada Rahmat Wardi.
Firli Bahuri juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan Herman Sutrisno dalam memudahkan perizinan usaha dan memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Antara tahun 2012 hingga 2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai imbalannya, Herman Sutrisno diduga menerima fee proyek sebesar 5-8 persen dari nilai proyek.
Penyetoran uang pengganti oleh KPK menjadi langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk mendapatkan kembali aset negara yang telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
(K/09)
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
LANGKAT Ketua Persadaan Merga Silima (PMS) Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP, bersama jajaran pengurus dan panitia pelantika
NASIONAL
MEDAN Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalanghal
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam pada Sabtu, 26 September 2026, kembali menguat. Harga emas batangan 1 gram yang dipasarkan melalui Logam Mulia
EKONOMI
JAKARTA Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan Rancangan Undang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Generasi yang tumbuh pada era 2000an tentu tidak asing dengan ponsel Nokia. Merek asal Finlandia tersebut pernah menjadi salah
SAINS DAN TEKNOLOGI
DAIRI Seorang anggota Polres Dairi, Aiptu Herbin Silaen, meninggal dunia saat menjalankan tugas membantu proses evakuasi korban kebakara
PERISTIWA
MINAHASA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kader partainya agar tidak menyalahgunakan uang negara. Ia bahkan
POLITIK
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan duka cita atas meninggalnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau Guruh
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun. Keduanya
HUKUM DAN KRIMINAL