Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menjelaskan alasan di balik keputusan menjalankan sidang dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024), Palguna menegaskan bahwa Peraturan MK secara tegas menyatakan bahwa sidang etik harus dilakukan secara tertutup.
“Ya memang PMK-nya ngomong begitu, seharusnya tertutup,” ungkap Palguna, menegaskan ketentuan yang ada.
Namun, Palguna juga mengakui pertimbangan Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang memiliki pandangan berbeda terkait keterbukaan sidang etik. Menurutnya, Prof. Jimly berpendapat bahwa jika yang menjadi pelapor hanya pihak tertentu tanpa kepentingan yang lebih luas, maka sidang dapat dilakukan secara terbuka. Namun, jika yang menjadi terlapor adalah hakim, maka sidang harus dilakukan secara tertutup.
Meskipun demikian, Palguna juga menyadari bahwa ada kebutuhan besar akan keterbukaan dalam proses hukum. Ia mengatakan bahwa kepentingan publik saat ini sangat tinggi, namun menurutnya, kebutuhan akan keterbukaan tersebut saat ini tidak seurgent yang dibutuhkan sebelumnya. Sehingga, MKMK kembali mengacu pada Peraturan MK yang mengatur sidang etik.
Menurut Palguna, ada keuntungan dan kerugian saat sidang dilakukan secara tertutup maupun terbuka. Saat sidang tertutup, pelapor lebih leluasa dalam memberikan keterangan karena tidak perlu khawatir dengan konsekuensi publik. Namun, di sisi lain, dalam sidang terbuka, proses hukum menjadi lebih transparan dan dapat memberikan beban yang lebih ringan.
Meski secara pribadi Palguna lebih menginginkan agar sidang etik dilakukan secara terbuka, namun ia mengatakan bahwa MKMK akan tetap mengikuti aturan yang ada. Ia menyampaikan bahwa sidang hari ini hanya bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor, serta belum masuk ke substansi laporan.
Palguna juga menargetkan agar sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK dapat selesai sebelum sidang sengketa hasil Pemilu di MK. Dia optimis bahwa sidang etik dapat berlangsung lebih cepat dan berusaha keras agar putusan dapat diberikan sebelum waktu yang ditentukan.
Dengan begitu, keterbukaan dan kepentingan dalam menjalankan proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi perbincangan yang menarik. Namun, keputusan akhir tetaplah menjadi tanggung jawab MKMK dalam mengikuti peraturan yang berlaku.
(K/09)
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL