BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ diparipurnakan awal April mendatang

BITVonline.com - Rabu, 13 Maret 2024 11:29 WIB
Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ diparipurnakan awal April mendatang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai pada awal April 2024 untuk kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembahasan RUU DKJ telah dimulai pada Rabu ini setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ.

“Pembahasan RUU DKJ dimulai hari ini, dengan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja), dan diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal 4 April untuk diparipurnakan di DPR RI,” ujar Supratman dalam rapat kerja (raker) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (13/3/2024).

Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa target waktu tersebut masih bersifat tentatif, tergantung pada dinamika dan kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DPD RI. Namun, ia menekankan pentingnya fokus pada substansi pembahasan RUU DKJ untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota perekonomian dunia.

“Substansi pembahasan RUU DKJ harus memperhatikan kesejahteraan Jakarta, termasuk penanganan banjir dan sampah, serta kerja sama antar-pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti pentingnya otomatisasi pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yang masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait.

“Jakarta harus menjadi Daerah Khusus yang mampu menjadi pusat ekonomi global, dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan berbagai aspek pembangunan,” tambahnya.

Pembahasan RUU DKJ menjadi sorotan penting dalam agenda legislatif DPR RI, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi perkembangan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan kehidupan masyarakat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru