Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Penyelidikan kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gejolak hukum setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Meski demikian, KPK tetap teguh dalam keyakinannya bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menegaskan bahwa meskipun penerimaan gugatan praperadilan tersebut dihargai, KPK yakin bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi lembaga anti-korupsi tersebut. “Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Meski putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah, KPK tidak menganggap substansi perkara tersebut gugur. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan Helmut diterima.
Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Helmut tidak sah di PN Jaksel menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, serta beberapa pihak lainnya. Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka atas Helmut oleh KPK tidak berdasar hukum, dan dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia mencabut praperadilan pertama yang diajukannya. Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama, yang juga telah dikabulkan oleh hakim.
KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus korupsi, meskipun menghadapi tantangan hukum seperti praperadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun menantikan bagaimana KPK akan menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini, dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(FZ/011)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK