Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BNI 2026
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) d
EKONOMI
JAKARTA – Penyelidikan kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gejolak hukum setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Meski demikian, KPK tetap teguh dalam keyakinannya bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menegaskan bahwa meskipun penerimaan gugatan praperadilan tersebut dihargai, KPK yakin bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi lembaga anti-korupsi tersebut. “Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Meski putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah, KPK tidak menganggap substansi perkara tersebut gugur. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan Helmut diterima.
Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Helmut tidak sah di PN Jaksel menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, serta beberapa pihak lainnya. Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka atas Helmut oleh KPK tidak berdasar hukum, dan dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia mencabut praperadilan pertama yang diajukannya. Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama, yang juga telah dikabulkan oleh hakim.
KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus korupsi, meskipun menghadapi tantangan hukum seperti praperadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun menantikan bagaimana KPK akan menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini, dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(FZ/011)
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) d
EKONOMI
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Koordinasi Mubaligh seIndonesia (Bakomubin) Kabupaten Batu Bara melalui Ketua Umumnya, Dr.
AGAMA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi menutup ajang AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026
OLAHRAGA
BINJAI Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Binjai masa bakti 20262030 resmi dilantik dalam sebuah acara yang ber
OLAHRAGA
BANDA ACEH Momentum libur panjang dan menjelang Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan banyak masyarakat untuk berwisata ke Aceh. Sejak 26 Mei
PARIWISATA
JAKARTA Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkat
SOSOK
Oleh Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn.SETELAH Reformasi Gagal, Kita Harus Pilih Ribut di Bundaran atau Menang di Perang AlgoritmaToa Masjid K
OPINI
MEDAN Tim Nasional Vietnam U19 menggelar sesi latihan tertutup di Lapangan Sepak Bola Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan memperkuat tole
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat pemulihan akses a
NASIONAL