Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Bawaslu RI menegaskan bahwa hak angket, yang diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, tidak termasuk dalam mekanisme pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan mengenai hak angket dalam undang-undang pemilu.
Pada Jumat, 23 Februari 2024, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan, bukan bagian dari kewenangan Bawaslu. Meskipun demikian, Bagja menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan hak angket, mengingat hal tersebut merupakan domain dari partai politik (parpol) dan DPR.
Bagja menegaskan bahwa fokus utama Bawaslu saat ini adalah pada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, terutama dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Bawaslu berusaha untuk tidak campur tangan dalam urusan politik terkait usulan hak angket tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Usulan ini memperoleh respons positif dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menyatakan kesiapan partainya untuk bekerja sama.
Ganjar menyebut bahwa hak angket atau interpelasi menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. Usulan ini telah disampaikan dalam rapat TPN dengan partai pengusungnya, PDIP dan PPP.
Sementara itu, Anies Baswedan menyatakan bahwa partai di Koalisi Perubahan, termasuk PKB, NasDem, dan PKS, siap bekerja sama dalam rangka mendukung inisiatif tersebut. Anies menegaskan kesiapannya untuk menyediakan data-data yang diperlukan dalam penyelidikan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
(K/09
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.