JAKARTA -Presiden Joko Widodo mengumumkan pelantikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam reshuffle kabinet pada Rabu (21/2/2024). Bersamaan dengan pelantikan AHY, Presiden Jokowi juga melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sebagai Menteri ATR, AHY diharapkan akan memegang tanggung jawab penting dalam merumuskan kebijakan terkait agraria dan tata ruang di Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa AHY akan menjabat sebagai Menteri ATR selama 8 bulan ke depan, hingga sisa masa jabatan 2019-2024.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada tugas dan tanggung jawab AHY sebagai Menteri ATR, tetapi juga pada aspek finansialnya. Berapa gaji yang akan diterima AHY setiap bulannya sebagai seorang menteri? Menurut ketentuan yang berlaku, gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yang mana gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Beserta dengan tunjangan yang diberikan kepada para menteri negara, termasuk AHY, sebesar Rp 13.608.000, maka total gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY setiap bulannya adalah Rp 18.648.000. Meskipun jumlah tersebut belum mencapai angka Rp 20 juta, tetapi menjadi perhatian karena tidak mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir.
Selain gaji dan tunjangan, AHY juga akan menerima dana operasional sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta. Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan operasional ini hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan resmi sebagai seorang menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konteks ini, pelantikan AHY sebagai Menteri ATR menjadi sorotan publik tidak hanya karena tanggung jawabnya dalam bidang agraria dan tata ruang, tetapi juga dalam hal aspek finansial yang terkait dengan jabatan menteri.