JAKARTA -Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman Pada Senin, 12/2/2024, terkait dugaan maladministrasi dalam pengadaan alutsista melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Aduan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Gina Sabrina, di Kantor Ombudsman Jakarta Selatan.
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh PBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Imparsial, yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penunjukan langsung PT TMI oleh Prabowo dalam proyek pengadaan alutsista.
Menurut Gina, penunjukan langsung tersebut melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan, yang mengharuskan Kementerian Pertahanan untuk mengutamakan produksi dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan persenjataan Indonesia. Gina menegaskan bahwa pengadaan alutsista dapat dilakukan melalui perusahaan lain sesuai dengan undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Gina juga menyoroti bahwa Prabowo tidak melibatkan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam pengadaan alutsista, yang seharusnya menjadi prosedur standar. Hal ini menimbulkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan.
Dalam laporan tersebut, disertakan sejumlah bukti, termasuk surat penunjukan langsung PT TMI oleh Prabowo dan informasi tentang pemegang saham PT TMI. Gina menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan bukti konkret, bukan oleh kepentingan politik.
Selain itu, sejumlah percakapan yang beredar di publik juga dijadikan sebagai bukti dalam laporan tersebut. Namun, rincian percakapan tersebut tidak diungkapkan secara detail oleh Gina.
Aduan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam sektor pertahanan yang memiliki dampak strategis bagi keamanan nasional.
(FZ/011)
Menhan Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Alutsista