BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Beberkan Kronologi Kematian Raden Andante Khalif Pramudityo

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 10:23 WIB
61 view
Polisi Beberkan Kronologi Kematian Raden Andante Khalif Pramudityo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi telah mengungkap kronologi tragis kematian Raden Andante Khalif Pramudityo di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur. Anak dari aktris terkenal Tamara Tyasmara diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi, di kolam renang tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, korban, yang dikenal dengan nama Dante, berusaha menyelamatkan diri dengan berenang menuju tepian kolam saat insiden terjadi. Namun, Yudha justru mencegahnya melakukan hal tersebut.

“Dante berusaha berenang menuju tepian kolam, namun Yudha melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga Dante tidak dapat mencapai tepi kolam,” ungkap Kombes Wira kepada wartawan pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga:

Yudha kemudian mengangkat Dante ke tepian kolam seolah memberikan bantuan, namun pada saat itu Dante sudah dalam keadaan tidak bernafas dan mengeluarkan buih serta sisa makanan dari mulutnya.

“Setelah Dante diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui bahwa Dante sudah tidak bernapas, dan mulutnya mengeluarkan sisa makanan dan buih, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, polisi mengungkap bahwa Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda. Dalam momen tragis tersebut, kepala Dante bahkan dibenamkan ke dalam kolam selama hampir satu menit.

“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang beragam, termasuk momen dimana kepala Dante dibenamkan ke dalam kolam selama hampir satu menit,” jelas Kombes Wira.

Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal-pasal UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan menunjukkan dampak tragis dari kekerasan dalam hubungan.

 

(FZ/011)

 

 

 

Tags
beritaTerkait
Massa Free Palestine Network Gelar Aksi di Depan Kedubes AS: Tuntut Hentikan Genosida di Gaza
Wabup Muaro Jambi Resmikan Ruang Pintar, Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Literasi di Desa Mendalo Darat
Harga Minyak Dunia Turun 2%, Meski Catat Kenaikan Mingguan Ketiga Terdengar Suara Trump Tunda Keputusan Irak–Iran
Evi Syahrul Terpilih Jadi Ketua ISSI Muaro Jambi 2024–2028, Siap Majukan Olahraga Sepeda
Cecep Teman Kuliah: Hasto Tolak Tawaran Jokowi Jadi Menteri Dua Kali
Perkuat Sinergi Keamanan, Ka.Kpr Rutan Medan Audiensi dengan Polsek Helvetia dan Polrestabes
komentar
beritaTerbaru