
Massa Free Palestine Network Gelar Aksi di Depan Kedubes AS: Tuntut Hentikan Genosida di Gaza
JAKARTA Ratusan massa dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Free Palestine Network (FPN) menggelar aksi unjuk rasa di de
Internasional
JAKARTA – Polisi telah mengungkap kronologi tragis kematian Raden Andante Khalif Pramudityo di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur. Anak dari aktris terkenal Tamara Tyasmara diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi, di kolam renang tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, korban, yang dikenal dengan nama Dante, berusaha menyelamatkan diri dengan berenang menuju tepian kolam saat insiden terjadi. Namun, Yudha justru mencegahnya melakukan hal tersebut.
“Dante berusaha berenang menuju tepian kolam, namun Yudha melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga Dante tidak dapat mencapai tepi kolam,” ungkap Kombes Wira kepada wartawan pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca Juga:
Yudha kemudian mengangkat Dante ke tepian kolam seolah memberikan bantuan, namun pada saat itu Dante sudah dalam keadaan tidak bernafas dan mengeluarkan buih serta sisa makanan dari mulutnya.
“Setelah Dante diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui bahwa Dante sudah tidak bernapas, dan mulutnya mengeluarkan sisa makanan dan buih, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Baca Juga:
Selanjutnya, polisi mengungkap bahwa Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda. Dalam momen tragis tersebut, kepala Dante bahkan dibenamkan ke dalam kolam selama hampir satu menit.
“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang beragam, termasuk momen dimana kepala Dante dibenamkan ke dalam kolam selama hampir satu menit,” jelas Kombes Wira.
Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal-pasal UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan menunjukkan dampak tragis dari kekerasan dalam hubungan.
(FZ/011)
JAKARTA Ratusan massa dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Free Palestine Network (FPN) menggelar aksi unjuk rasa di de
InternasionalMUARO JAMBI Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, meresmikan secara langsung Ruang Pintar di Kantor Desa Mendalo Darat, Kecamatan
EkonomiAS Harga minyak global mengalami koreksi pada perdagangan Jumat sore, tetapi masih mencetak kenaikan mingguan ketiga berturutturut. Penuru
EkonomiJAMBI Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Kabupaten (Munaslubkab), Evi Syahrul, SP., M.Si resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Sport Sepe
OlahragaJAKARTA Cecep Hidayat, saksi meringankan yang ditunjuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa Hasto pernah menolak tawar
PolitikMEDAN Dalam upaya memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.Kpr) Rutan Kelas I Medan, Harun A
NasionalJAWA TIMUR Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan K
NasionalTAPSEL Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diminta untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal
Pertanian AgribisnisTAPTENG Pemerintah Desa (Pemdes) Mombang Boru, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana De
NasionalTeluk Dalam, Nias Selatan Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak September 2024 kembali menjadi sorotan setelah proses h
Hukum dan Kriminal