BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Tak Ikuti Jejak Mahfud MD, Erick Thohir Tegaskan Tetap Kerja Bantu Pak Jokowi

BITVonline.com - Sabtu, 03 Februari 2024 08:45 WIB
35 view
Tak Ikuti Jejak Mahfud MD, Erick Thohir Tegaskan Tetap Kerja Bantu Pak Jokowi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugasnya dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga habis masa jabatan pada Oktober 2024.

Pernyataan ini disampaikannya di tengah masa kampanye jelang Pemilihan Umum 2024, di mana Erick secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Fungsi menteri adalah sebagai pembantu presiden. Jadi saya sendiri tetap bekerja seperti biasa, membantu Pak Jokowi hingga masa pemerintahannya selesai sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Erick (3/2/2024).

Baca Juga:

Erick mengungkapkan bahwa fungsi seorang menteri adalah sebagai pembantu presiden, dan oleh karena itu, ia akan terus bekerja seperti biasa untuk membantu Presiden Jokowi hingga masa pemerintahannya berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun aktif dalam kampanye mendukung paslon Prabowo-Gibran, Erick menekankan bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan penuh tanggung jawab.

Langkah yang diambil oleh Erick ini juga membedakannya dengan langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang memilih untuk mundur dari jabatannya dalam kabinet Jokowi agar dapat lebih fokus dalam kampanye sebagai calon wakil presiden nomor urut 3, mendampingi Ganjar Pranowo.

Baca Juga:

Erick menyatakan penghargaannya terhadap keputusan Mahfud untuk mundur, sambil menegaskan bahwa hubungan pribadi dan kerja antara keduanya selama ini berjalan baik. Meskipun demikian, Erick menegaskan bahwa dirinya akan terus menjalankan tugasnya sebagai Menteri BUMN dengan integritas dan profesionalisme, mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu.

Terkait dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan jabatan, Staf Khusus Menteri BUMN, Tsmara Amany, menepisnya dengan menjelaskan bahwa Erick cukup mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, di mana seorang menteri hanya perlu cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara ketika hendak berkampanye.

Kisruh politik ini menunjukkan adanya dinamika dalam lingkup pemerintahan yang tengah menghadapi tantangan dalam mengelola kepentingan politik dan administratif.

 

(FZ)

 

 

 

 

Tags
beritaTerkait
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai di Ulee Lheue
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Putin Satu Panggung di SPIEF 2025, Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Kapolres Belawan Nonaktif AKBP Oloan Masih Dipatsus, Kasus Penembakan Dua Remaja Tunggu Keputusan Mabes
SBY dan Presiden Prabowo Bertukar Pesan Bahas Revisi UU TNI: 80 Persen Aman, Tapi Ada Pasal Rawan
Rudal Iran Menggempur Israel, Sirine Bahaya Menggema di Seluruh Negeri
komentar
beritaTerbaru