BPS: Pengangguran di Sumut Naik Jadi 411 Ribu Orang pada Mei 2026
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat jumlah angkatan kerja di Provinsi Sumatera Utara terus bertambah pada Mei 2026
EKONOMI
Jakarta – Kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terus menuai perdebatan. Keputusan ini mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, namun juga mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penelitian dan inovasi di bidang pertambangan.
“Dengan melibatkan perguruan tinggi, diharapkan eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan pendekatan ilmiah serta mendukung pengembangan teknologi nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/1). Namun, kebijakan ini juga menuai kekhawatiran.
Sejumlah akademisi dan pemerhati lingkungan menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada tugas utama mereka sebagai lembaga pendidikan dan penelitian, bukan sebagai pelaku usaha yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, menyatakan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada PTN berisiko menggeser orientasi akademik ke arah bisnis.
“Perguruan tinggi berpotensi kehilangan independensinya dalam melakukan kajian lingkungan yang objektif. Jika mereka terlibat langsung dalam bisnis pertambangan, maka ada kemungkinan munculnya konflik kepentingan,” katanya. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga menyuarakan keberatan terhadap kebijakan ini.
Mereka mengkhawatirkan bahwa eksploitasi tambang oleh PTN dapat berdampak pada rusaknya lingkungan serta menggeser fokus universitas dari pendidikan dan riset ke arah komersialisasi. Di sisi lain, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Reini Wirahadikusumah, menilai kebijakan ini sebagai peluang besar bagi kampus untuk mengembangkan keilmuan secara aplikatif.
“Jika dikelola dengan baik dan tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan, perguruan tinggi dapat menjadi pusat inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” ujarnya. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan PTN dalam pengelolaan tambang akan diatur dengan ketat melalui regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, polemik ini tampaknya masih akan terus berlanjut seiring dengan perdebatan mengenai dampak dan implementasi kebijakan ini di lapangan.(dtk)
(christie)
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat jumlah angkatan kerja di Provinsi Sumatera Utara terus bertambah pada Mei 2026
EKONOMI
MEDAN Kasus kematian seorang perempuan berinisial L (30) di Kota Medan, Sumatera Utara, masih menyisakan tanda tanya.Keluarga korban mer
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan seluruh fakta harus diungkap secara terbuka dalam persidangan kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai daerah. Di Gampong Co
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Sin12.500 dari pihak Pemerintah Kabupaten Ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap enam alasan utama yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi memberangkatkan 38 anggota Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Simalungun untuk me
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat terus mempercepat pemulihan infrastruktur di sejumlah wilayah Aceh yang terd
NASIONAL