Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BAYANGKARA-CO,TANGERANG– Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan Perumahan Griya Karawaci RW 16 Kelurahan Sukabakti. Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang, Dimana dilakukan oleh oknum Jawara Mantan RW 017 berinisial B, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, yang diusung dari Fraksi Partai Golkar Ibu Airin Rachmi Diany, wartawan ditolak untuk meliput, serta diusir oleh oknum B dengan nada kasar dan hendak memukul wartawan, sampai ada beberapa warga dilokasi yang melerai. ” wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja ini acara khusus buat warga griya” ucap oknum B dengan lantang dan penuh emosi, Sabtu (04/02/2023).
tidak diketahui sebabnya oknum B tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
hal senada disampaikan oleh ketua RW 17, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Blusukan Ibu Airin Bakal Calon Gubernur Banten, Atas undangan warga lingkungan Griya, dimana ia berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten tersebut. ” jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.
Perihal kejadian ini Ketua LSM BARATA (Barisan Perjuangan Rakyat Jelata) . Hilman Saleh Harahap, atau akrab sapaan Bung Harahap, Menyatakan ” ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, dimana sudah jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan ” dalam pasal 1, Dalam Undang-undang , yang dimaksud adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Bung Harahap.
lanjut Bung Harahap, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media online, elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,atau menyalurkan informasi, siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers. tersebut setiap orang yg melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus juta Rupiah ( Rp 500.000.000 ) ucap Bung Harahap.
(FIRA/BAYANGKARA.CO)
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, dalam kecelakaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
PIDIE Tujuh warga meninggal dunia setelah mobil bak terbuka yang mereka tumpangi tertimpa pohon besar di jalan nasional Banda AcehMedan
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Polisi mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pema
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan dan me
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan Ahmad Faris Hidayah Marpaung, mahasiswa berprestasi asal Tanjun
PEMERINTAHAN