Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
JAKARTA Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT G
HUKUM DAN KRIMINAL
BAYANGKARA-CO,TANGERANG– Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan Perumahan Griya Karawaci RW 16 Kelurahan Sukabakti. Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang, Dimana dilakukan oleh oknum Jawara Mantan RW 017 berinisial B, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, yang diusung dari Fraksi Partai Golkar Ibu Airin Rachmi Diany, wartawan ditolak untuk meliput, serta diusir oleh oknum B dengan nada kasar dan hendak memukul wartawan, sampai ada beberapa warga dilokasi yang melerai. ” wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja ini acara khusus buat warga griya” ucap oknum B dengan lantang dan penuh emosi, Sabtu (04/02/2023).
tidak diketahui sebabnya oknum B tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
hal senada disampaikan oleh ketua RW 17, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Blusukan Ibu Airin Bakal Calon Gubernur Banten, Atas undangan warga lingkungan Griya, dimana ia berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten tersebut. ” jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.
Perihal kejadian ini Ketua LSM BARATA (Barisan Perjuangan Rakyat Jelata) . Hilman Saleh Harahap, atau akrab sapaan Bung Harahap, Menyatakan ” ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, dimana sudah jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan ” dalam pasal 1, Dalam Undang-undang , yang dimaksud adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Bung Harahap.
lanjut Bung Harahap, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media online, elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,atau menyalurkan informasi, siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers. tersebut setiap orang yg melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus juta Rupiah ( Rp 500.000.000 ) ucap Bung Harahap.
(FIRA/BAYANGKARA.CO)
JAKARTA Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Jakarta Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kanto
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sorotan mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidan
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan selamat Hari Veteran Nasional 2026 dari Presiden Prabowo Subianto kep
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga sebagaiman
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampid
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Kementerian Pekerjaan Umum atau PU membangun gedung Kantor Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Rakyat Pa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya saksi berinisial WL yang dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI