JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan peraturan baru terkait pencatatan nikah. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. PMA yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 ini, memberikan kelonggaran bagi calon pengantin (catin) yang ingin menggelar akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, asalkan memenuhi beberapa syarat.
Menurut Pasal 16 ayat (2), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Peraturan ini juga mencabut PMA No. 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan kemungkinan dilakukan di luar KUA dengan ketentuan tertentu. PMA No. 30/2024 mulai berlaku sejak 30 Desember 2024, menggantikan PMA No. 22/2024 yang kini dinyatakan tidak berlaku.
(CHRISTIE)
Kementerian Agama Terbitkan Regulasi Baru Terkait Pencatatan Nikah, Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA