BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Polri Batal Cabut Pagar Laut di Karang Serang, Tangerang, Akibat Cuaca Buruk

BITVonline.com - Rabu, 29 Januari 2025 04:13 WIB
127 view
Polri Batal Cabut Pagar Laut di Karang Serang, Tangerang, Akibat Cuaca Buruk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membatalkan kegiatan pencabutan pagar laut yang direncanakan di Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (29/1/2025). Pembatalan ini dilakukan akibat kondisi cuaca yang buruk.

Brigjen Hero Henrianto Bachtiar, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, mengungkapkan bahwa cuaca tidak mendukung untuk melaksanakan kegiatan tersebut. “Hari ini kami sedianya akan mencabut pagar laut di Karang Serang, Sukadiri, Banten, tetapi terkendala cuaca buruk. Ombak di lokasi cukup tinggi, sekitar 1 hingga 2 meter,” jelas Hero Henrianto.

Hero mengatakan, meskipun pihaknya bersama awak media sudah berusaha menuju lokasi, ombak besar yang melanda area tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa membatalkan kegiatan pencabutan pagar laut. “Informasi dari anggota di lapangan juga menyebutkan bahwa ombaknya lebih tinggi lagi, yang jelas tidak memungkinkan kami untuk melaksanakan kegiatan ini,” tambah Hero.

Baca Juga:

Pagar laut yang akan dicabut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, terbuat dari bambu yang ditancapkan di dasar laut. Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik dari pagar laut tersebut, yang semakin rumit setelah diketahui bahwa wilayah pagar laut tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan bahwa ada 263 bidang tanah yang tercatat dengan SHGB di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.(KMPS)

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
komentar
beritaTerbaru