BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

MK Lanjutkan 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah ke Pembuktian, 52 Putusan Dismissal

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 16:59 WIB
MK Lanjutkan 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah ke Pembuktian, 52 Putusan Dismissal
gedung mahkamah konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal untuk gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang tersebut, sebanyak 6 perkara diputuskan untuk lanjut ke tahapan pembuktian, sementara 52 gugatan lainnya tidak dilanjutkan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, dari total 58 perkara yang dipanggil pada sesi tersebut, 52 perkara telah diucapkan untuk tidak diteruskan, sedangkan 6 perkara lainnya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. "Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Saldi Isra di ruang sidang.


Adapun enam gugatan yang akan melanjutkan ke tahap pembuktian yaitu:

PHPU Bupati Tasikmalaya
PHPU Bupati Magetan
PHPU Bupati Pesawaran
PHPU Bupati Mimika
PHPU Walikota Banjarbaru
PHPU Bupati Aceh Timur


Saldi juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta penambahan bukti. Masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal 4 orang saksi atau ahli. "Jumlah saksi atau ahli kalau untuk kabupaten kota itu maksimal 4 orang, apakah mau saksi semua atau ahli semuanya tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ungkapnya.


Saksi dan ahli yang akan dihadirkan harus mengajukan diri paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan. MK juga akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat resmi yang akan dikirimkan. Sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025.

(oz/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru