BREAKING NEWS
Minggu, 14 Juni 2026

Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:32 WIB
Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan
Pertamina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan kebijakan baru terkait penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran. Jika sebelumnya pedagang eceran dilarang untuk menjual gas, kini mereka diberi kesempatan untuk berubah fungsi menjadi sub pangkalan.

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pedagang eceran kini dapat menjual LPG 3 kg, namun dengan status baru sebagai sub pangkalan.


"Saat ini, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah, di mana pengecer diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg, namun nanti akan dinaikkan statusnya sebagai sub pangkalan," ujar Susanto kepada media, Rabu (5/2).

Susanto juga mengonfirmasi bahwa di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), termasuk Riau, saat ini tidak ada kelangkaan LPG. Menurutnya, kondisi di pangkalan dan masyarakat dalam keadaan normal, dan pasokan gas tetap terjaga.

"Seperti yang kita ketahui, di wilayah Sumbagut, termasuk Riau, tidak terjadi kelangkaan. Keadaan di pangkalan dan di tingkat masyarakat tidak ada kelangkaan," kata Susanto.

Pertamina juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi fenomena yang terjadi saat ini. Pasalnya, pasokan gas LPG 3 kg di wilayah Sumbagut dalam kondisi aman dan tidak ada pengurangan pasokan.

"Jangan panic buying. Stok LPG 3 kg di wilayah Sumbagut dalam keadaan aman dan tidak ada pengurangan pasokan," tambahnya. Pertamina juga mengimbau agar pangkalan tetap menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara itu, pengecer yang kini akan menjadi sub pangkalan diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Saat ini kita masih menunggu aturan teknis dari pemerintah sebagai regulator," jelas Susanto. Mengenai sub pangkalan, ia memastikan bahwa tidak akan ada perubahan kuota atau pasokan gas LPG 3 kg. Jumlah pasokan gas di setiap wilayah akan tetap sama, mengikuti aturan yang telah ada. "Pasokan tidak ada perubahan sesuai aturan yang selama ini berlaku, sambil kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.

(TN/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru