BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 18:25 WIB
KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Selasa (4/2/2025), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil menyita uang total senilai Rp 59,49 miliar.

Penggeledahan di Rumah Ahmad Ali

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang terletak di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas dengan total senilai Rp 3,49 miliar. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa barang mewah seperti tas dan jam tangan branded.

Penggeledahan di rumah Ahmad Ali berlangsung sekitar 6 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau komentar resmi dari Ahmad Ali mengenai penggeledahan tersebut.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru