BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 18:25 WIB
374 view
KPK Sita Uang Rp 59,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Selasa (4/2/2025), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil menyita uang total senilai Rp 59,49 miliar.

Penggeledahan di Rumah Ahmad Ali

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ahmad Ali yang terletak di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas dengan total senilai Rp 3,49 miliar. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa barang mewah seperti tas dan jam tangan branded.

Baca Juga:

Penggeledahan di rumah Ahmad Ali berlangsung sekitar 6 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau komentar resmi dari Ahmad Ali mengenai penggeledahan tersebut.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
komentar
beritaTerbaru