BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!

- Selasa, 11 Februari 2025 10:28 WIB
Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!
Ilustrasi Serifikat Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi NPWP

Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.

Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru