AMSI Aceh Beri Penghargaan ke Kapolda Aceh atas Dukungan Ekosistem Pers Kondusif
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Saat membeli tanah, penting untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan sah secara hukum. Namun, bagaimana jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia dan kamu belum sempat balik nama? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses balik nama tetap berjalan lancar.
Langkah-langkah Balik Nama Tanah dari Pemilik yang Sudah Meninggal:
Cari Ahli Waris Pemilik Tanah: Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang telah meninggal. Tanpa adanya ahli waris yang sah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan.
Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:
Dokumen Penjual:
Sertifikat asli
SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah
Fotokopi surat keterangan kematian
Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir
Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi NPWP
Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.
Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.
Alternatif: Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan proses balik nama secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti
Bawa dokumen identitas pribadi dan Surat Keterangan Waris
Lakukan pembayaran yang diperlukan
Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari
Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.
(dc/n14)
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
JAKARTA Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, angkat bi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar pemerintah menanggung seluruh iuran peserta BPJS Kesehatan di Indo
KESEHATAN
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu, 15 April 2026,
PERISTIWA
MEDAN Tim Search and Rescue (SAR) gabungan akhirnya menemukan Muhammad Riski, 16 tahun, remaja yang hanyut di Sungai Belawan, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA Usulan kenaikan sekaligus penyamaan gaji guru menjadi Rp5 juta per bulan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana
PENDIDIKAN
MEDAN Program Rabu WalkIn Interview yang digagas Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terbukti membantu pencari kerja me
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka peringatan Hari Jadi
PEMERINTAHAN
SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Putusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyebut sebagian besar peru
EKONOMI