Sidang praperadilan telah memasuki tahap akhir setelah rangkaian pembacaan pokok permohonan, jawaban dari vonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK, serta pengajuan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. "Kami yakin bahwa dengan bukti dan keterangan saksi yang kami ajukan, status tersangka Hasto tidak sah dan harus dibatalkan," ujar Ronny dalam persidangan pada Rabu (12/2).
Sementara itu, vonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK melalui Kepala Biro Hukum, Iskandar Marwanto, juga menunjukkan optimisme yang sama. Ia meyakini bahwa bukti yang mereka sajikan di persidangan cukup kuat untuk membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto sah secara hukum. "Kami tetap optimistis bahwa gugatan praperadilan ini akan ditolak," kata Iskandar.
Kasus Hasto Kristiyanto
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, dengan tujuan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR. vonline.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK menuduh Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.