JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025). Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, sebagai pihak termohon.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya," ujar Hasyim dengan tegas saat mengucap sumpah di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan didampingi oleh hakim Guntur Hamzah dan hakim Daniel Yusmic.
Sidang sengketa Pilkada Madina ini dibagi dalam tiga panel yang masing-masing menangani sengketa di berbagai daerah. Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK menangani sengketa di Kabupaten Mandailing Natal, Kutai Kartanegara, dan Kepulauan Talaud. Sementara Panel II dan III membahas sengketa di Kabupaten Boven Digoel, Jeneponto, Berau, Jayapura, Puncak, dan Puncak Jaya.
Sidang sengketa Pilkada Mandailing Natal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati Saipullah Nasution dari pasangan calon nomor urut 02. Saipullah diduga menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Oktober 2024, padahal penetapan calon sudah dilakukan pada 22 September 2024. Dalil ini dijadikan dasar gugatan oleh pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein NST, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.