BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 18:26 WIB
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dengan penolakan tersebut, KPK menegaskan bahwa status tersangka Hasto sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa keputusan hakim menunjukkan bahwa penyidik KPK telah bekerja dengan benar dan sesuai prosedur dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. "Artinya bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025).

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, kini resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim. Kasus yang melibatkan Hasto berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Meski demikian, Setyo Budiyanto menambahkan bahwa KPK belum memutuskan kapan akan memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa lebih lanjut. "Terkait panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," tambahnya.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru