BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Kemendagri Susun Standar Pelayanan Perkotaan untuk Wujudkan Kota Berkelanjutan

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 15:32 WIB
Kemendagri Susun Standar Pelayanan Perkotaan untuk Wujudkan Kota Berkelanjutan
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) guna meningkatkan kualitas layanan perkotaan secara kuantitatif dan kualitatif.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran, dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2). Menurutnya, layanan perkotaan di Indonesia harus menerapkan prinsip keberlanjutan agar dapat memenuhi aspek keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian dan kesehatan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.

Indikator Perkotaan Berkelanjutan

Amran menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas layanan perkotaan, serta pengoperasian dan pemeliharaannya, akan dilakukan berdasarkan SPP yang merujuk pada indeks perkotaan berkelanjutan. Indeks ini mencakup beberapa indikator utama, yakni indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator kota cerdas, serta indikator kota berketahanan.

"Untuk itu, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaannya akan diukur melalui metode pengukuran berbasis data serta persepsi masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2).

Ia menambahkan, penerapan SPP ini akan memastikan tata kelola perkotaan berjalan sesuai dengan standar internasional. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024, di mana capaian SPP menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), yang akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Fokus pada Pemerataan dan Inklusivitas

Dalam implementasinya, standar layanan perkotaan ini akan mengedepankan pemenuhan akses terhadap layanan dasar secara inklusif, adil, bermanfaat, dan terjangkau. Hal ini sesuai dengan poin keenam dalam konsep Astacita, yakni membangun dari desa dan dari bawah guna pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Salah satu fokus utama dalam program ini adalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti akses air bersih bagi masyarakat miskin, baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan wilayah terpencil.

"Saya mengapresiasi upaya Universitas Indonesia dalam pengembangan perkotaan yang berkelanjutan. Saya juga berharap agar pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkolaborasi dalam berbagi pengetahuan, pengalaman, serta mempelajari praktik inovasi terbaik terkait isu-isu keberlanjutan," pungkas Amran.

(at/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru