"Untuk itu, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaannya akan diukur melalui metode pengukuran berbasis data serta persepsi masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2).
Ia menambahkan, penerapan SPP ini akan memastikan tata kelola perkotaan berjalan sesuai dengan standar internasional. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024, di mana capaian SPP menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), yang akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).