Yunihar menambahkan, permintaan surat izin tanah dari warga Desa Kohod meningkat drastis setelah berkembangnya isu tentang rencana masuknya pengembang ke wilayah mereka. Hal ini membuka peluang bagi 'S' untuk terlibat lebih dalam dalam proses perizinan tersebut.
Namun, pihak kepolisian dari Bareskrim Polri tidak mencantumkan sosok 'S' dalam daftar orang yang diperiksa terkait kasus ini. "Jika Arsin menyebutkan tentang sosok 'S' ke media, itu bukan penilaian kami," ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik hanya akan menguji hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.
Penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen, termasuk peralatan yang diduga digunakan dalam proses tersebut. "Kami menemukan alat-alat seperti printer, monitor, keyboard, dan stempel Sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen," tambah Djuhandani.
Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin tersebut, termasuk pihak ketiga yang disebut oleh Arsin. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat segera diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kejelasan hukum.