BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pihak Ketiga Diduga Terlibat dalam Pemalsuan Surat Izin Tanah di Pagar Laut Tangerang, Sosok 'S' Jadi Sorotan

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 19:17 WIB
148 view
Pihak Ketiga Diduga Terlibat dalam Pemalsuan Surat Izin Tanah di Pagar Laut Tangerang, Sosok 'S' Jadi Sorotan
Kades Desa Kohod
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Desa Kohod, Arsin, mengungkapkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembuatan surat izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang yang kini tengah menjadi sorotan. Sosok pihak ketiga tersebut disebut dengan inisial 'S'.

Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan surat izin yang kini beredar sebagai surat palsu. "Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan warga itu palsu, dan Arsin tidak pernah menandatanganinya. Semua pemalsuan ini dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Yunihar, Jumat (15/2/2025).

Pihak berwenang belum mengidentifikasi secara pasti siapa sosok 'S'. Namun, Yunihar menjelaskan bahwa identitasnya dapat dilacak melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diduga diajukan oleh pihak ketiga tersebut. "Jika Anda telusuri siapa yang mengajukan ke PKKPR, Anda akan menemukan kop surat yang jelas," ungkap Yunihar.

Baca Juga:

Sosok 'S' pertama kali datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bersamaan dengan Arsin menjabat sebagai kepala desa. Menurut Yunihar, 'S' menawarkan bantuan administratif yang akhirnya diterima oleh Arsin. "Pihak ketiga ini datang menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan, dan Arsin tidak ragu untuk memanfaatkan bantuan tersebut," jelas Yunihar.

Yunihar menambahkan, permintaan surat izin tanah dari warga Desa Kohod meningkat drastis setelah berkembangnya isu tentang rencana masuknya pengembang ke wilayah mereka. Hal ini membuka peluang bagi 'S' untuk terlibat lebih dalam dalam proses perizinan tersebut.

Baca Juga:

Namun, pihak kepolisian dari Bareskrim Polri tidak mencantumkan sosok 'S' dalam daftar orang yang diperiksa terkait kasus ini. "Jika Arsin menyebutkan tentang sosok 'S' ke media, itu bukan penilaian kami," ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik hanya akan menguji hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.

Penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen, termasuk peralatan yang diduga digunakan dalam proses tersebut. "Kami menemukan alat-alat seperti printer, monitor, keyboard, dan stempel Sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen," tambah Djuhandani.

Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin tersebut, termasuk pihak ketiga yang disebut oleh Arsin. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat segera diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kejelasan hukum.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Dugaan Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
Harga Gas Murah Bantu Daya Saing Industri, ESDM Terbitkan Skema HGBT Baru
Kadin Sambut Positif Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Diharapkan Dukung Daya Saing Industri Nasional
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar
Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri KP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar
Pengacara Razman Arif Nasution Diperiksa Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara, Klaim Tak Langgar Hukum
komentar
beritaTerbaru