Razman menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir meskipun Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa dalam hukum Indonesia, siapa pun yang melakukan aborsi dapat dikenakan hukuman pidana.
"Jangan dikira dengan ditahannya Vadel, ini adalah kemenangan bagi Nikita Mirzani. Jika Lolly terbukti melakukan aborsi sendiri, dia bisa diproses hukum dan berujung di penjara," tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, Razman juga mengungkapkan bahwa Vadel Badjideh sempat meminta bantuannya untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.