Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
DEPOK -Polisi menangkap seorang pria berinisial VS (28), pelaku pengoplosan beras di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Tersangka diduga telah mencampur beras miskin (raskin) dengan dua jenis beras lainnya sejak akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah mencampurkan beras Bulog dengan beras merek Permata serta beras menir (beras pecah) menjadi kemasan ukuran satu kilogram.
Modus Operandi: Beras Raskin Dioplos dan Dikemas Ulang
"Modusnya adalah mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merek Permata dan beras menir dalam proporsi tertentu, lalu mengemasnya ulang menggunakan merek premium bernama Daun Suji dan Rinjani," ujar Zendrato saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam proses pengoplosan, VS mencampurkan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras merek Permata, dan 200 gram beras menir. Setelah dicampur, beras tersebut dikemas menggunakan kantong berlabel merek premium yang ia beli secara daring (online).
Beras oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui jalur daring dan luring dengan harga Rp12.000 per kilogram. Dari aktivitas ilegal ini, VS diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp590 per kilogram dan mampu memasok hingga empat ton beras oplosan per hari.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
"Masih kami dalami apakah tersangka memiliki pengalaman sebelumnya bekerja dengan orang lain atau modus lainnya," tambah Zendrato.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
(km/a)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI