Lebih lanjut, Nusron mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
"Kita ini negara hukum. Aturannya sudah jelas, yaitu sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, pengadilan harus mengajukan permohonan pengukuran," tegas Nusron.
Ia juga menekankan bahwa sebelum eksekusi, pengadilan seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat meminta BPN membatalkan sertifikat tanah warga yang terdampak.