Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Minyak goreng kemasan rakyat "Minyakita" semakin sulit ditemukan di pasaran, sementara harganya terus mengalami kenaikan signifikan. Padahal, produk ini dirancang untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menemukan adanya praktik penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 telah mencapai Rp17.389 per liter, jauh melampaui HET. Bahkan, harga minyak goreng curah dan premium juga menunjukkan tren kenaikan, masing-masing menyentuh Rp17.735 per liter dan Rp22.138 per liter.
Kelangkaan di Tengah Pasokan Berlimpah
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tommy menyoroti bahwa kelangkaan Minyakita di pasar modern maupun tradisional menjadi tanda tanya besar, mengingat produksi dalam negeri sebenarnya mencukupi kebutuhan nasional. Data menunjukkan bahwa realisasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan nasional untuk minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya sekitar 170.000 ton per bulan. Artinya, stok yang tersedia justru melebihi kebutuhan nasional hingga 125%.
"Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita tanpa ada lagi dalam bentuk curah. Secara logika, dengan pasokan yang melimpah ini, harga seharusnya stabil di bawah HET. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya," ujar Tommy, dikutip Minggu (16/2/2025).
Di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan, misalnya, harga Minyakita dipatok Rp17.000 per liter, masih berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Modus Penahanan Distribusi oleh Produsen dan Distributor
Kemendag bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan pengawasan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penahanan distribusi Minyakita oleh produsen dan distributor tingkat pertama (D1) serta tingkat kedua (D2). Modus ini dilakukan dengan sengaja menunda peredaran produk di pasar guna memperoleh keuntungan lebih besar.
"Mereka menunda peredaran Minyakita di pasar dengan tujuan mencari margin keuntungan lebih tinggi. Ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Tommy.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Kemendag akan memperketat pengawasan dan pendataan distributor di seluruh wilayah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi minyak goreng sesuai laporan resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta meminimalisir kemungkinan manipulasi di rantai pasok.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera mengambil tindakan tegas agar Minyakita dapat segera beredar kembali sesuai ketentuan," tambahnya.
Disparitas Harga di 225 Daerah
Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Januari 2025, sebanyak 225 daerah di Indonesia mengalami kenaikan harga minyak goreng, baik untuk kategori premium, curah, maupun Minyakita. Disparitas harga yang cukup signifikan antar daerah menjadi indikasi adanya permasalahan distribusi dan pengawasan.
"Ada daerah yang masih menjual di bawah HET, namun di banyak daerah lainnya, harga melampaui batas yang ditetapkan. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi dan perlunya pengawasan lebih ketat," kata Tommy.
Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, produsen, dan pelaku usaha dalam menyalurkan minyak goreng agar sesuai regulasi. Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengendalikan distribusi minyak goreng kemasan rakyat ini agar benar-benar dapat dijangkau masyarakat dengan harga wajar.
(cb/a)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN