BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

KPK Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 10:17 WIB
KPK Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Tim penyidik KPK telah memanggil Hasto pada Senin (17/2/2025).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan hadir pada pemeriksaan tersebut. "Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Tessa kepada wartawan.

Namun, pihak Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini dan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. "Kami telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka," kata Ronny, yang menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum ini di pengadilan.

Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan yang mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Upaya praperadilan ini diharapkan dapat memeriksa pokok perkara terkait dua kasus pidana tersebut.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa permohonan praperadilan Hasto ditolak dan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Hakim menyatakan bahwa kedua perkara pidana, yakni kasus suap dan obstruction of justice, tidak bisa digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

Meskipun permohonan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum Hasto masih berupaya untuk melanjutkan proses hukum dan mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah untuk kedua perkara tersebut.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru